Sabtu, 23 Februari 2013

Adab Berpakaian (Menurut Islam)


ADAB BERPAKAIAN
Pengertian adab dalam berpakaian
·         Menurut ajaran Islam
Berpakaian adalah mengenakan pakaian untuk menutupi aurat, dan sekaligus perhiasan untuk memperindah jasmani seseorang. Sebagaimana ditegaskan Allah Swt, dalam firman-Nya:

يبَنِيْ~ ادَمَ قَدْاَنْزَلْنَاعَلَيْكُمْ لِبَاثًايُوَارِيْ سَوْاتِكُمْ وَرِيْشًاوَلِبَاسُ التَّقْوى
ذلِكَ خَيْرٌ طْذلِكَ مِنْاايتِ الله لَعَلَّهُمْ يَذَّكَُّرُوْنَ ﴿ الأءاف : ٢٦﴾
                Artinya:
“Wahai anak Adam! Susungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagaimu tetpi takwa itulah yang lebih baik.  Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalui ingat.” (Q.S. Al-A’raf:26)

            Ayat trsebut memberi acuan cara berpakaian sebagaimana dituntut oleh sifat takwa, yaitu untuk menutup aurat dan berpakaian rapi, sehingga tanpak simpati dan berwibawa serta anggun dipandangnya, bukan menggiurkan dibuatnya.
            Islam sangat menganjurkan kepada umatnya untuk selalu tanpil rapi dan bersih dalam kehidupan sehari-hari.  Karena kerapian dan kebersihan ini, Rasulullah saw.  Menyatakan bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman.  Artinya, orang beriman akan selalu menjaga kerapian dan kebersihan kapan dan di mana dia berada.  Semakin tinggi imam seseorang maka dia akan semakin menjaga kebersihan dan kerapian tersebut.

Sabda Rasulullah saw. dari riwayat Abu Darda :
اَلنَّضأَ فَةُ مِنَ اْلاِيْمَانِ
Artinya :
“Kebersihan merupakan bagian dari iman”
            Pakaian yang kita kenakkan harus sesuai dengan tuntutan Islam dan sebaliknya disesuiakan dengan situasi dan kondisi.  Pada saat menghadiri pesta, kita menggunakan pakaian yang cocok untuk berpesta, misalnya kemeja, baju batik, pada saat tidur, kita cukup menggunakan piyama; dan begitu seterusnya.  Disamping itu, pemilihan model dan warna pakaian juga harus disesuaikan dengan badan kita, sehingga menjadi serasi dan tidak menjadi bahan tertawaan orang lain.

Adab berpakaian dalam pandangan Islam yaitu sebagai berikut:
            Didalam ajaran Islam, berpakaian tidak hanya sekedar kain penutup badan, tidak hanya sekedar mode atau trend yang mengikuti perkembangan zaman.  Islam mengajarkan tata car atau adab berpakaian yang sesuai dengan ajaran agama, baik secara moral, indah dipandang dan nyaman digunakan. Seperti :
a)  Sebelum memakai pakaian, hendaklah berdoa terlebih dahulu, yaitu :

اَلْحَمْدُللهِ الَذِ يْ كَسَانِيْ هذَاالثَّوْبَ وَرَزَقَنِيْ مِنْ غَيْرِحَوْلٍــ
مِنِّيْ وَلاَقُوَّةٍ
Artinya :
“Segala puji bagi Allah yang telah memberi pakaian dan rezeki kepadaku tanpa jerih payahku dan kekuatanku”

b)  Hendaklah mendahulukan anggota badan yang sebelah kanan, baru kemudian sebelah kiri

c)  Tidak memakai pakaian terlalu panjang hingga meyapu tanah

d)  Tidak menyerupai pakaian wanita bagi laki-laki, atau pakaian laki-laki bagi wanita

e)  Tidak meyerupai pakaian Pendeta Yahudi atau Nasrani, dan atau melambangkan pakaian kebesaran agama lain

f)  Tidak terlalu ketat dan transparan, sehingga terkesan ingin memperlihatkan lekuk tubuhnya atau mempertontonkan kelembutan kulitnya

g)  Tidak berpakaian secara berlebihan bertujuan untuk menyombongkan diri

h)  Harus memperhatikan syarat-syarat pakaian yang islami, yaitu yang dapat menutupi aurat, terutama wanita

i)  mengucapakan hamdalah  setelah menggenakan pakaian

j)  Tidak memakai pakaian yang dapat menyebabkan penyakit kulit

k)  Senantiasa menjaga kebersihan tubuh dan pakaian dimanapun berada

l)  Menghias pakaiana dengan pakaian taqwa yang benang dan seratnya adalah tobat, sabar syukur, qanaah, rida dan sb

m)  Tidak mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian kaum jahiliah


Ciri-ciri Pakaian wanita dan pakaian laki laki menurut  Islam ialah:
  • Pakaian itu haruslah menutup aurat sebagaimana yang dikehendaki syariat.
  • Pakaian itu tidak terlalu tipis sehingga kelihatan bayang-bayang tubuh badan dari luar.
  • Pakaian itu tidak ketat atau sempit tapi longgar dan enak dipakai. la haruslah menutup bagian-bagian bentuk badan yang menggiurkan nafsu laki-laki.
  • Warna pakaian tsb suram atau gelap seperti hitam, kelabu asap atau perang.
  • Pakaian itu tidak sekali-kali dipakai dengan bau-bauan yang harum
  • Pakaian itu tdak ‘bertasyabbuh’ (bersamaan atau menyerupai)dengan pakaian laki-laki yaitu tidak meniru-niru atau menyerupai pakaian laki-laki.
  • Pakaian itu tidak menyerupai pakaian perempuan-perempuan kafir dan musyrik.
  • Pakaian itu bukanlah pakaian untuk bermegah-megah atau untuk menunjuk-nunjuk atau berhias-hias.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcqN7s3DHpoLrJ4T1T11t7SXSCj-J600WYRKCIja-PVia8TE04TXKqx0u0YBt0Q0w7S-9gVn-lpDz-F72B6Qz5KshoDVwjFj5_PFg3vy-mSmOF28ZDIvnhHqTna0UY5rNEYoPQVrPZnVus/s200/kartun.jpg                  https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNtSNgQlBA9LnCwF8_VzV1tHumOqDgA9i2bzaymltYP1_UUME9o4Z3kx_DCR0CrwQWJhN7_YrijHmxSIdlSXksp7H9zpth0hqyLuvXYn-sA8Bk1zWVx5MbL6pMHT3-bVw6ybpzklU8POUj/s200/kartun-islami2.jpg
Pada perempuan, aurat perempuan yang merdeka (demikian juga khunsa) dalam sholat adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan yang lahir dan batin hingga pergelangan tangannya. Oleh karena itu jika nampak rambut yang keluar ketika sholat atau nampak batin telapak kaki ketika rukuk dan sujud, maka batallah sholatnya.
Aurat perempuan merdeka di luar sholat Di hadapan laki-laki ajnabi atau bukan muhram. Yaitu seluruh badan. Artinya, termasuklah muka, rambut, kedua telapak tangan (lahir dan batin) dan kedua telapak kaki (lahir dan batin). Maka wajiblah ditutup atau dilindungi seluruh badan dari pandangan laki-laki yang ajnabi untuk mengelakkan dari fitnah. Demikian menurut mahzab Syafei.
Di hadapan perempuan yang kafir Auratnya adalah seperti aurat bekerja yaitu seluruh badan kecuali kepala, muka, leher, dua telapak tangan sampai kedua siku dan kedua telapak kakinya. Demikianlah juga aurat ketika di hadapan perempuan yang tidak jelas pribadi atau wataknya atau perempuan yang rosak akhlaknya.
Ketika sendirian, sesama perempuan dan laki-laki yang menjadi muhramnya Auratnya adalah di antara pusat dan lutut Walau bagaimanapun, untuk menjaga adab dan untuk memelihara dan berlakunya hal yang tidak diingini, maka perlulah ditutup lebih dari itu agar tidak menggiurkan nafsu. Ini adalah penting untuk menghindarkan fitnah.
Salah satu permasalahan yang kerap kali dialami oleh kebanyakan manusia dalam kesehariannya adalah melepas dan memakai pakaian baik untuk tujuan pencucian pakaian, tidur, atau yang selainnya. Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan melepas dan memakai pakaian adalah sebagai berikut : Mengucapkan Bismillah. Hal itu diucapkan baik ketika melepas maupun memakai pakaian. Imam An-Nawawy berkata : “Mengucapkan bismillah adalah sangat dianjurkan dalam seluruh perbuatan”. Memulai Dengan Yang Sebelah Kanan Ketika Akan Memakai Pakaian. Berdasarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Apabila kalian memakai pakaian maka mulailah dengan yang sebelah kanan”.


Untuk mebiasakan diri mempraktikkan adab berpakaian secara Islami, hendaklah terlebih dahulu untuk Merhatikan hal berikut ini :
a) Tanamkan keimanan yang kuat dalam hati, agar niat niat yang baik tidak tergoyahkan

b) Yakinkan dalam hati bahwa menutup aurat bagi seorang muslim dan muslimah adalah wajib hukumnya, sehingga akan mendapat dosa bagi yang meninggalkannya

c) Tanamkan keyakinan bahwa Islam tidak bermaksud memberatkan umatnya dalam berpakaian, bahkan sebaliknya memberikan kebebasan dan perlindungan bagi harkat dan martabat umatnya.

d) Tanamkan rasa bangga telah berpakaian sesuai ajaran Islam, sebagai perwujudan keimanan yang kuat dri diri seorang muslim/muslimah

Yang dilarang dalam Islam yaitu :
a)   Islam melarang umatnya berpakaian terlalu tipis atau ketat (sempit sehingga membentuk tubuhnya yang asli).
   Pakaian yang ketat akan menampilkan bentuk tubuh pemakainya, sedangkan pakaian yang terlalu tipis akan menampakkan warna kulit pemakainya. Kedua pakaian tersebut dilarang oleh Islam karena hanya akan menarik perhatian dan menggugah nafsu syahwat bagi lawan jenisnya. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
صِنْقَانِ مِنْ اَهْلِ النَّارِ لَمْ اَرَهُمَا قَوْمٌ سِيَاطٌ كَا الاَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ . وَ نِسَاءٌ كَا سِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ رَؤَوْسَهُنَّ كَأَشْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلاَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَ لاَ يَخِذْ نَ رِيْحَهَا لَيُوْخَذُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذاً وَ كَذاً (رواه مسلم)
Artinya: “Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu 1) kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam, 2) perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka itu tidak bisa masuk surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR Muslim)

Ada dua maksud yang menjadi kesimpulan pada hadits ini, yaitu sebagai berikut:
1.        Maksud kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi ialah perempuan-perempuan yang suka menggunakan rambut sambungan (cemara dalam bahasa jawa), dengan maksud agar rambutnya tampak banyak dan panjang sebagaimana wanita lainnya. Selanjutnya, yang dimaksud rambutnya seperti atau sebesar punuk unta adalah sebutan bagi wanita yang suka menyanggul rambutnya. Kedua macam cara tersebut (memakai cemara dan menyanggul) termasuk perkara yang tecela dalam Islam
2.       Mereka dikatakan berpakaian karena memang mereka menempelkan pakaian pada tubuhnya, tetapi pakaian tersebut tidak berfungsi sebagai penutup aurat. Oleh karena itu, mereka dikatakan telanjang. Pada zaman modern seperti sekarang ini, amat banyak manusia (perempuan) mengenakan pakaian yang amat tipis sehingga warna kulitnya tampak jelas dari luar. Sementara itu banyak pula perempuan yang memakai pakaian relatif tebal, namun karena sangat ketat sehinga bentuk lekuk tubuhnya terlihat jelas. Kedua cara berpakaian seperti itu (terlampau tipis dan ketat) termasuk perkara yang dilarang dalam Islam.


b)   Kaum Lelaki Dilarang Memakai Cincin Emas dan Pakaian Sutra
Dalam hal ini, cincin emas dan pakaian sutra yang dipakai oleh kaum lelaki, Khalifah Ali r.a pernah berkata:
نَهَاتِى رَسُوْلُ اللهِ ص م عَنِ التَّخَتُمِ بِالذَّهَبِ وَ عَنْ لِبَاسِ الْقَسِّى وَ عَنْ لِبَاسِ الْمُعَصْفَرِ (رواه الطبرانى)
Artinya: “ Rasulullah SAW pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutra serta pakaian yang dicelup dengan ashfar.” (HR Thabrani)

Yang dimaksud dengan ashfar ialah semacam wenter berwarna kuning yang kebanyakan dipakai oleh wanita kafir pada zaman itu.
Ibnu umar meriwayatkan sebagai berikut:
رَأَى رَسُوْلُ اللهِ ص م عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ : اِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا

Artinya: “Rasulullah SAW pernah melihat aku memakai dua pakaian yang dicelup dengn ashfar maka sabda beliau: Ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh karena itu janganlah engkau pakai.
Larangan bagi laki-laki memakai cincin emas dan pakaian dari sutra adalah suatu didikan moral yang tinggi. Allah telah menciptakan kaum lelaki yang memiliki naluri berbeda dengan perempuan, memiliki susunan tubuh yang berbeda dengan tubuh perempuan. Lelaki memiliki naluri untuk melindungi kaum perempuan yang relatif lemah kondosi fisiknya. Oleh sebab itu, sangat tidak layak kiranya apabila lelaki meniru tingkah laku perempuan yang suka berhias dan berpakaian indaah serta suka dimanja. Dari sisi lain, larangan ini sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap sikap hidup bermewah-mewahan, sementara masih banyak rakyat yang hidup dibawah garis kemiskinan.

c)      Memakai pakaian yang terdapat gambar makhluk hidup
Apalagi gambar orang-orang kafir, baik penyanyi, seniman, negarawan atau orang-orang terkenal lainnya. Mengenakan pakaian bergambar makhluk bernyawa adalah haram, baik gambar manusia atau hewan. Nabi Shalaluhualaihi Wa salam bersabda:
"Setiap tukang gambar ada di Neraka, Allah mencipta-kan untuknya (dari) setiap gambar yang ia bikin sebuah nyawa, lalu mereka menyiksanya di Neraka Jahannam." (HR. Muslim).
"Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada di dalamnya anjing dan gambar-gambar." (HR. Al-Bukhari).

Adapun gambar orang-orang kafir maka memakai atau menggunakannya madharatnya akan semakin besar, sebab akan mengakibatkan pengagungan terhadap mereka.


d)     Dilarang memakai pakaian yang meniru pakaian orang kafir. Dalam hal ini, mencontoh pakaian yang digunakan oleh kaum kafir akan tergolong kedalam kaum kafir tersebut

e)      Dilarang menggunakan pakaian yang tidak biasa digunakan manusia pada umumnya dengan tujuan menciptakan tindakan yang menarik perhatian. Baik itu pakaian yang dapat menimbulkan decak kagum atau pakaian yang dapat memancing penilaian orang yang berlebihan.
f)       Isbal
   
yaitu menurunkan atau memanjangkan pakaian hingga di bawah mata kaki. Larangan isbal bersifat umum untuk seluruh jenis pakaian, baik celana panjang, sarung, gamis, mantel atau pakaian lainnya. Ironinya, larangan ini dianggap remeh oleh kebanyakan umat Islam, padahal dalam pandangan Allah ia merupakan masalah besar. Rasulullah ` bersabda:
"Kain yang memanjang hingga di bawah mata kaki tempatnya di Neraka." (HR. Al-Bukhari, shahih).

Ancaman bagi musbil (orang yang melakukan isbal ) dengan Neraka tersebut sifatnya adalah muthlak dan umum, baik dengan maksud takabur atau tidak. Jika isbal tersebut dilakukan dengan maksud takabur maka ancamannya lebih besar. Nabi Shallallahu alaihi wasalam bersabda:
"Pada hari Kiamat, Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret bajunya (musbil, ketika di dunia) karena takabur." (Muttafaq Alaih, shahih).

Dan secara tegas Nabi Shallallahu alaihi wasalam melarang kita kaum laki-laki melakukan isbal. Beliau Shallallahu alaihi wasalam bersabda:
"Dan tinggikanlah kainmu hingga separuh betis, jika engkau enggan maka hingga mata kaki. Dan jauhilah olehmu memanjangkan kain di bawah mata kaki, karena ia termasuk kesombongan, dan sungguh Allah tidak menyukai kesombongan." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dengan sanad shahih , At-Tirmidzi berkata, hadits ini hasan shahih).

Hadits di atas memberi kata putus terhadap orang yang beralasan bahwa memanjangkan kain hingga di bawah mata kaki dibolehkan asal tidak karena sombong. Ini adalah alasan batil dan dicari-cari untuk pembenaran kebiasaan mereka yang menyalahi sunnah. Hadits di atas dengan tegas memasukkan perbuatan isbal sebagai sikap sombong, apatah lagi jika memang isbal-nya itu diniati untuk sombong. Maka pantaslah ancamannya sangat berat. Dan fakta menunjukkan, laki-laki yang musbil itu, memanglah pada umumnya untuk bergaya yang di dalamnya ada unsur bangga diri dan sombong. Buktinya kebanyakan mereka menganggap kampungan, kolot dan udik serta melecehkan saudara-saudara mereka yang mengenakan pakaian di atas mata kaki, padahal itulah yang diperintahkan syariat.

Adapun kaum wanita, mereka diwajibkan menutupi tubuhnya hingga di bawah mata kaki, karena ia termasuk aurat. Namun pada umumnya, yang dipraktikkan umat Islam di zaman ini adalah sebaliknya. Laki-laki memakai pakaian hingga di bawah mata kaki, sedang wanita pakaiannya jauh di atas mata kaki. Naudzubillah, dan kepada Allah kita memohon keselamatan.

g)      Mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian laki laki atau wanita.
        Di antara fithrah yang disyariatkan Allah kepada hambaNya yaitu agar laki-laki menjaga sifat kelelakiannya dan wanita menjaga sifat kewanitaannya seperti yang telah diciptakan Allah. Jika hal itu dilanggar, maka yang terjadi adalah kerusakan tatanan hidup di masyarakat. Dalam hadits shahih disebutkan:
"Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Al-Bukhari).

Sebagian ulama berkata, Yang dimaksud menyerupai dalam hadits tersebut adalah dalam hal pakaian, berdandan, sikap, gerak-gerik dan sejenisnya, bukan dalam berbuat kebaikan. Karena itu, termasuk dalam larangan ini adalah larangan menguncir rambut, memakai anting-anting, kalung, gelang kaki dan sejenisnya bagi laki-laki, sebab hal-hal tersebut adalah kekhususan bagi wanita. Rasulullah ` bersabda:
"Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki." (HR. Abu Daud, Shahihul Jami , 5071) .

h)      Mengenakan pakaian modis yang sedang nge-trend.
        Saat ini sebagian umat Islam, terutama kaum mudanya sering tergila-gila dengan mode pakaian yang sedang in (nge-trend ) atau pakaian yang dikenakan oleh para bintang dan idola mereka. Seperti pakaian bergambar penyanyi, kelompok-kelompok musik, botol dan cawan arak, gambar-gambar makhluk hidup, salib atau lambang-lambang club-club dan organisasi-organisasi non Islam, juga slogan-slogan kotor yang tidak lagi memperhitungkan kehormatan dan kebersihan diri, yang biasanya ditulis di punggung pakaian atau kaos dengan bahasa Indonesia atau bahasa-bahasa asing.
Pada umumnya para pemakai pakaian-pakaian tersebut merasa bangga dengan pakaiannya, bahkan dengan maksud untuk memperoleh popularitas karena pakaiannya yang aneh tersebut. Padahal Nabi ` bersabda:
"Barangsiapa mengenakan pakaian (untuk memperoleh) popularitas di dunia, niscaya Allah mengenakan kepadanya pakaian kehinaan pada hari Kiamat." (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar, hasan).

Imam Asy-Syaukani berkata, Hadits di atas menunjuk-kan diharamkannya mengenakan pakaian untuk meraih popularitas. Dan larangan tersebut tidak khusus terhadap pakaian untuk popularitas, tetapi termasuk juga pakaian yang menyelisihi pakaian masyarakat pada umumnya (yang bertentangan dengan agama/etika). Jika pakaian itu untuk maksud popularitas, maka tidak ada bedanya antara pakaian yang mahal atau kumal, sesuai dengan yang dikenakan orang pada umumnya atau tidak, sebab pengharaman tersebut berporos pada (niat) popularitas.

i)       Mengenakan pakaian yang tidak menutupi aurat.
Seperti memakai celana pendek atau pakaian olah raga lainnya yang menampakkan paha. Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga dua lutut kaki. Karena itu, paha termasuk aurat. Setiap muslim diperintahkan menutup dan menjaga auratnya kecuali di depan isteri atau hamba sahayanya. Ketika Rasulullah ` melihat sahabat Mamar tersingkap pahanya, beliau ` bersabda:
"Wahai Mamar, tutupilah pahamu, karena paha adalah aurat." (HR. Ahmad).
"Jagalah auratmu kecuali dari isterimu atau hamba sahayamu." (HR. Imam lima kecuali An-Nasai dengan sanad hasan).

j)       Tidak memperhatikan masalah pakaian ketika masuk masjid.
Sebagian orang yang akan menunaikan shalat berjamaah tak peduli dengan pakaian yang dikenakannya, bahkan terkadang di luar kepatutan dan kepantasan. Misalnya masuk masjid dengan mengenakan jenis pakaian sebagaimana disebutkan pada poin keempat. Shalat adalah untuk menghadap kepada Allah, karena itu kita harus mengenakan pakaian yang bagus dan indah sebagaimana yang diperintahkan. Allah berfirman:
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid." (Al-Araf: 31).

Disunnahkan pula agar kita memakai wangi-wangian ketika hendak ke masjid dan menghindari bau-bauan yang tidak sedap. Demikianlah yang dituntunkan dan dipraktikkan baginda Nabi ` dan para sahabatnya yang mulia.